Pelatihan/Training AK3 Umum Sertifikasi BNSP

Kenapa memilih Training AK3 Umum Bersertifikasi BNSP ?

Karena training ini berbasis kompetensi yang mengacu kepada SKKNI K3 Depnaker. Dan Sertifikasi yang dikeluarkan oleh BNSP adalah sertifikasi kompetensi keahlian dalam bidang K3. Peserta yang lolos dalam ujian kompetensi akan berhak memperoleh sertifikat Ahli K3 umum dari Badan Nasional sertifikasi Profesi.
Kompetensi Ahli K3 Umum berdasarkan SKKNI K3 Depnaker dibagi menjadi tiga tingkatan yaitu:
1. Ahli K3 Umum Muda (level pelaksana)
2. Ahli K3 Umum Madya (level pengawas)
3. Ahli K3 Umum Utama (level manajer)

Ketiga tingkatan tersebut dibedakan oleh pengalaman dalam bidang K3, makin lama pengalaman anda dalam bidang K3 maka makin tinggi level kompetensi yang dapat diambil. Persyaratan untuk ketiga level tersebut dapat anda lihat dalam table dibawah ini:
Persyaratan Ahli K3 Umum Muda:
No
Pendidikan
Pengalaman Kerja
1
Sarjana K3 (S1)
1 Tahun dibidang K3
2
S 1 – Teknik (non K3)
1 Tahun dibidang K3
3
S1 – Non Teknik + non K3
1.5 Tahun dibidang K3
4
D3 Teknik
1.5 Tahun dibidang K3
5
D3 non Teknik
2 Tahun dibidang K3
6
SLTA/SMK
5 Tahun dibidang K3

Persyaratan Ahli K3 Umum Madya:
No
Pendidikan
Pengalaman Kerja
1
Sarjana K3 (S1)
7 Tahun dibidang K3
2
S 1 – Teknik (non K3)
7 Tahun dibidang K3
3
S1 – Non Teknik + non K3
7 Tahun dibidang K3
4
D3 Teknik
10 Tahun dibidang K3
5
D3 non Teknik
10 Tahun dibidang K3
6
SLTA/SMK
15 Tahun dibidang K3

Persyaratan Ahli K3 Umum Utama:
No
Pendidikan
Pengalaman Kerja
1
Sarjana K3 (S1)
10 Tahun dibidang K3
2
S 1 – Teknik (non K3)
10 Tahun dibidang K3
3
S1 – Non Teknik + non K3
10 Tahun dibidang K3
4
D3 Teknik
15 Tahun dibidang K3
5
D3 non Teknik
15 Tahun dibidang K3

Bagi anda yang berminat untuk memperoleh sertifikasi kompetensi Ahli K3 Umum dari BNSP, Silakan hubungi :

Contact Person   : Fatah Ahmadi
Mobile                : 0823-2327-2276  //  0897-6811-445
PIN                     : 76668689 // 328A1AA1
Website               : www.primasindo.com  
Email     *          :  ahmadifatah@gmail.com

AK3 UMUM SERTIFIKASI BNSP, DEPNAKER, KEMENAKERTRANS

APAKAH SERTIFIKAT AHLI K3 UMUM YANG DIKELUARKAN OLEH BNSP DITERIMA ATAU DIAKUI OLEH DEPNAKER?

Jawabnya adalah sudah pasti diterima dan diakui, karena BNSP adalah salah satu lembaga yang sah dan dibentuk oleh Presiden RI. Bahkan Lembaga Sertfikasi Profesi K3 (LSP K3) yang merupakan lembagasertifikasi K3 yang dibentuk oleh BNSP didukung oleh KEMENAKERTRANS melalui surat resmi dari Direktur Jendral BINWASNAKER NOMOR B-710 tertanggal 31 DESEMBER 2008 Untuk terwujudnya sertifikasikompetensi K3 di Indonesia dalam menghadapi era persaingan global / AFTA.
Sertifikasi Ahli K3 Umum mengacu pada SKKNI K3 (Standar Kerja Kompetensi Nasional Indonesia Kesehatan dan Keselamatan Kerja) yang dikeluarkan oleh Depnakertrans Tahun 2007. Dalam SKKNI K3, bidang keahlian K3 umum dibagi menjadi 3 tingkatan, yaitu:

1. Apa itu BNSP?
Jawab:  BNSP adalah Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat BNSP, adalah lembaga independen yang bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah (PP 23 Tahun 2004)

2. Apa yang dimaksud dengan sertifikasi kompetensi dari BNSP?
Jawab: adalah proses pemberian sertifikat yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi kerja nasional Indonesia dan/atau internasional oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang ditunjuk oleh BNSP.  Sertifikat kompetensi kerja adalah bukti tertulis yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi terakreditasi yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai kompetensi kerja tertentu sesuai dengan SKKNI. Dengan memiliki sertifikasi kompetensi ahli K3 maka seseorang akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi yang dikuasainya.

3. Apakah sertifikasi AK3 dari BNSP diakui oleh Depnaker?
Jawab:  Sertifikasi kompetensi Ahli K3 yang dikeluarkan oleh BNSP diakui oleh Depnaker, karena BNSP adalah satu-satunya Badan Nasional yang dibentuk oleh Pemerintah untuk memberikan sertifikasi kompetensi kerja. LSP K3 DIDUKUNG OLEH KEMENAKERTRANS MELALUI SURAT RESMI DARI DIREKTUR JENDRAL BINWASNAKER
NOMOR B-710 TERTANGGAL 31 DESEMBER 2008 UNTUK TERWUJUDNYA SERTIFIKASI KOMPETENSI AHLI K3 DI INDONESIA DALAM MENGHADAPI ERA PERSAINGAN GLOBAL / AFTA.

4. Apakah setelah memperoleh sertifikat AK3 dari BNSP langsung atau otomatis menjadi ahli K3 perusahaan?
Jawab: TIDAK. Sertifikat Kompetensi AK3 hanya merupakan sertifikat pengakuan kemampuan atau kompetensi seseorang pada bidang K3. Sertifikat ini dapat digunakan untuk mendukung pengajuan menjadi ahli K3 perusahaan kepada Depnaker dengan melengkapi persyaratan lain yang ditetapkan oleh Depnaker. Untuk menjadi ahli K3 perusahaan harus mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-02/MEN/1992 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

5. Apa yang dimaksud SKKNI?
Jawab: adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, ketrampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6. Berapa lama masa berlaku sertifikat kompetensi K3 dari BNSP?
Jawab: Sertifikat kompetensi K3 berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang setelah itu.

7. Bagaimana cara memperpanjang sertifikat komptensi BNSP?
Jawab: Pemegang sertifikat dapat mengajukan perpanjang sertifikat melalui Tempat Uji Kompetensi atau LSP. Untuk mendapatkan perpanjang sertifikat, yang bersangkutan harus mengikuti uji kompetensi untuk memastikan bahwa yang bersangkutan masih memiliki atau memelihara kompetensi tersebut.

8. Apakah perpanjangan sertifikat kompetensi BNSP dikenakan biaya?
Jawab: Ya. Sesuai dengan biaya yang ditetapkan oleh Tempat Uji Kompetensi.

9. Apakah boleh hanya mengikuti ujian kompetensi dan tidak mengikuti training?
Jawab: BOLEH. Pemegang sertifikat tidak diharuskan untuk mengikuti training terlebih dahulu sebelum melalui ujian kompetensi, selama ybs merasa mampu untuk lulus dalam ujian.




Chord Ost. Kompas TV "Indonesia Satu"


Ost. Lagu Pemilu


C                        F      C                           F
aku ingin indonesiaku,, selalu satu dan selalu maju

C                       F       C                            F
aku yakin indonesiaku,, siap untuk semangat baru..

C                 F          G
datang dan memilih…….(datang pilih coblos celup)

C                 F           G
awasi prosesnya…… (datang pilih coblos celup)

C          F          G
semua demi mimpi..

                        G
untuk indonesia satu.

Tips Bekerja di Ketinggian (Artikel Safety)



Bekerja dengan menggunakan Tangga
  • Pilih tangga, dengan ketinggian yang sesuai
  • Apabila bekerja dengan listrik, spesifikasi tangga harus tahan terhadap tegangan listrik (electrical insulation)
  • Jangan berdiri di atas ujung tangga, maksimal 2 step dari anak tangga yang paling atas utntuk pegangan tangan
  • Letakkan tangga di lantai yang datar 
  • Apabila menggunakan anak tangga, berdirikan tangga dengan sudut 75o
  • Pastikan ada 1 orang untuk memegang tangga saat dinaiki
  • Jangan meraih atau bekerja di samping kiri atau kanan
  • Penggunaan tangga hanya untuk ketinggian < 2 meter.



Bekerja dengan menggunakan Gondola

  • Untuk pekerjaan > 2 meter, gunakan Alat Pelindung diri “Full Body Harness”
  • Gondola harus dilengkapi guardrails dan toe boards 
  •  Pemasangan dan pembongkaran harus dilakukan oleh pekerja yang mempunyai kompetensi atas pekerjaan tersebut, dan dilakukan inspeksi sebelum pekerjaan dilaksanakan
  • Kapasitas beban yang diangkat harus mengikuti petunjuk alat. 
  •  Tali pengaman pastikan terpisah dari struktur gondola
 
Bekerja dengan menggunakan “Elevated working Platform”
  • Untuk pekerjaan > 2 meter, gunakan Alat Pelindung diri “Full Body Harness”
  • Elevated working platform harus dilengkapi guardrails dan toe boards
  • Disain dan spesifikasi harus sesuai buku manual dari pabrik
  • Pastikan outriger telah terpasang
  • Kapasitas beban yang diangkat harus mengikuti petunjuk alat.

Bekerja dengan menggunakan “Perancah/scaffolding”
  • Untuk pekerjaan > 2 meter, gunakan Alat Pelindung diri “Full Body Harness”
  • Pemasangan dan pembongkaran harus dilakukan oleh personil yang berkompeten
  • Harus dilakukan inspeksi sebelum digunakan
  • Scaffolding harus dilengkapi guardrails dan toe boards