DESCRIPTION
Tingginya tingkat kompetisi dunia industri menumbuhkan paradigma baru tentang keselamatan dan kesehatan kerja sebagai aspek yang cukup dipertimbangkan. Pelaksanaan K3 merupakan indikator tingkat kesejahteraan tenaga kerja dan berkorelasi langsung dengan kualitas tenaga kerja, peningkatan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan diterapkannya Permenaker No. 04 tahun 1987 tentang Panitia Pembinaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3), UU No. 13 tahun 2003 tentang penyelenggaraan Sistem Manajemen K3 (SMK3) dan UU No. 1 tahun 1970 tentang ketenagakerjaan. Tersedianya Ahli K3 Umum di Industri diharapkan mampu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan K3 di industri dan mampu memberikan peran optimal dalam organisasi perusahaan dalam mengendalikan resiko kecelakaan kerja
OBJECTIVES
|
|
|
|
COMPETENCIES
|
|
|
OUTLINE
|
||
1. Kebijakan Nasional
2. Undang-undang No.1 Tahun 1970 3. Dasar-dasar K3 4. Pengawasan K3 Pesawat Uap 5. Pengawasan K3 Bejana Tekan 6. Pengawasan K3 Pesawat Mekanik 7. P3K3 8. Kelembagaan / Keahlian 9. SMK3 dan Audit SMK3 10. Pengawasan K3 Keselamatan Kerja |
11. P3K
12. Laporan Kecelakaan 13. Manajemen Resiko 14. Pengawasan K3 Kontruksi Bangunan 15. Pengawasan K3 Kebakaran 16. Pengawasan K3 Listrik 17. Pengawasan K3 Lingkungan 18. PKL 19. Studi kasus & Evaluasi |
WHO SHOULD ATTEND
|
||
Pelatihan ini
sangat tepat untuk diikuti oleh pegawai pada berbagai depatemen yang telah
bekerja sekurang-kurangnya dua tahun atau lebih.
Persyaratan Peserta :
1. Membawa Foto Copy Kartu Identitas
2. Pendidikan Minimal D3
3. Membawa
Surat Rekomendasi dari Perusahaan
4. Membawa
Pas Foto 4x6, 2x3 dan 3x4 Masing-masing empat lembar
|
||
COURSE METHODS
|
COORDINATOR
|
|
¨ Presentation
¨ Discuss
¨ Case Study
¨ Evaluation
|
Instruktur pelatihan ini akan disampaikan oleh tenaga ahli K3 dari
Disnakertrans RI dan Tenaga Ahli dari kalangan industri yang telah
berpengalaman dalam memberikan pelatihan-pelatihan K3
|
Course Fee: Rp.8.500.000,-/
peserta
Special price Rp. 8.000.000/participant for minimum 3
participants from the same company.
Registration should be made 3 days prior to
the implementation of training. Number of attendees must be in accordance with
the number of participants registered. If the number of attendees does not
match with the number of participants registered, then the company must pay the
training cost as much as the number of participantsthat are registered in the
enrollment form that has been sent to us.
Fasilitas
|
|
¨ Module /
Handout
¨ Soft Copy
Materi
¨ Sertifikat
dari Disnakertrans Pusat
¨ SK Penunjukan AK3 Umum
¨ Lencana
¨ Souvenir
¨ Training
Kit
¨ 2x Coffee break
¨ Lunch
¨ Special dinner
|
Contact Person : Fatah Ahmadi
Phone / fax
: +62
274 419936
Mobile
: 0823-2327-2276 //
0897-6811-445
PIN
: 76668689 // 328A1AA1
Website
: www.jtcc-consultant.com
Email * : fatah@jtcc-consultant.com
0 comments:
Post a Comment