A. Kurikulum 1964
Individu yang diharapkan
adalah individu yang dapat hidup sebagai makhluk sosial yang dapat bersosialisasi
dengan baik di lingkungannya, sedangkan pada kurikulum 1968 dan kurikulum 1976
penekanannya lebih kepada perkembangan individu anak.
kurikulum 1968 jelas bahwa pendidikan dimaksudkan untuk
memberikan kemungkinan untuk:
a) Mengembangkan semua aspek-aspek perkembangan dan
pertumbuhan anak, sebagai individu yang khas
b) Memupuk sifat-sifat dan kebiasaan-kebiasaan yang baik,
seperti yang dimiliki oleh orang dewasa yang dicita-citakan
c) Memupuk kemampuan-kemampuan dasar yang diperlukan
untuk belajar lebih lanjut.
Berbagai sifat Sifat yang
terutama harus dikembangkan meliputi :
• Gotong royong
• Susila dan budi luhur
• Menghormati hak orang lain
• Kesopanan
• Hidup Sehat
• Mengembangkan daya cipta, fantasi, keberanian berbicara
• Mengenal dan taat kepada peraturan yang berlaku
• Disiplin dan menghargai waktu
• Hidup hemat, sederhana dan jujur
Hal tersebut, pada dasarnya agak sedikit berbeda pada
penekanan yang diharapkan dengan tujuan yang diharapkan pada kurikulum 1968.
B. Kurikulum 1976
khususnya pada bagian
Tujuan Instruksional Taman Kanak-kanak (tujuan lembaga pendidikan) yang
ditetapkan melalui SK Mendikbud No . 054/U/1977 pasal 4 adalah agar anak
setelah menyelesaikan pendidikannya:
1.
Memiliki sifat-sifat dasar
sebagai pribadi yang bertanggung jawab menjadi warga negara yang baik
2.
Sehat dan sejahtera
jasmani dan rohani
3.
Memiliki bekal
pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap dasar yang diperlukan untuk :
(1) bergaul dan berkomunikasi masyarakat
dilingkungannya.
(2) secara fisik, emosional, intelektual dan
sosial siap memasuki pendidikan Sekolah Dasar.
(3) dapat mengembangkan
kepribadiannya sesuai dengan prinsip pendidikan
seumur hidup.
Berdasarkan paparan di atas, pada kurikulum 76 sudah
secara jelas bahwa tujuan TK selain untuk kepentingan pengembangan anak sebagai
pribadi, anak juga diarahkan pada kepentingan menjadi warga negara yang baik.
Untuk kepentingan pengembangan pribadi, kurikulum ini juga menentukan tujuan
khusus untuk setiap bidang pengembangan. Tujuan khusus Pendidikan di TK seperti
yang diputuskan pada Keputusan Menteri Pendidikan dan kebudayaan RI
No.054/U/1977 tentang Pembakuan Kurikulum Taman Kanak-kanak pasal 5 dijabarkan
tujuan khusus untuk setiap bidang pengembagan yaitu pertama, bidang
pengetahuan, kedua, bidang ketrampilan, dan ketiga bidangnilai dan sikap.
Tujuan khusus yang diharapkan setelah anak menyelesaikan pendidikannya di
bidang pengetahuan adalah anak akan memiliki bekal dasar untuk: (1) dasar-dasar
kewargaannegara dan pemerintah sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945; (2) agama
yang dianutnya; (3) Bahasa Indonesia maupun bahasa daerah dan penggunaannya
sebagai alat komunikasi; (4) prinsip-prinsip dasar kearah pelajaran
membaca-menulis dan matematika permulaan; (5) gejala-gejala dan
peristiwa-peristiwa yang terjadi di sekitarnya, sekarang maupun di waktu yang
lampau; (6) gejala dan peristiwa sosial sekarang maupun di waktu yang lampau;
(7) beberapa unsur kebudayaan dan tradisi nasional; pengertian yang sederhana
tetntnag kesejahteraan keluarga dan kesehatan; (8) berbagai bidang pekerjaan
yang terdapat di masyarakat sekitanya.
Untuk di bidang keterampilan beberapa bekal dasar yang
diharapkan pada anak adalah dapat (1) menggunakan bahasa Indonesia/daerah
sebagai alat komunikasi; (2) bekerjasama dengan orang lain dan berpaartisipasi
dalam kegiatan-kegiata bersama; (3) memecahkan maslah yanbg sederhana; (4)
memiliki ketepatan dan kemantapan sikap dan gerak-gerak dasar bagi keterampilan
olehraga; (5) memiliki
ketrampilan elementer dalam bidang kesenian dan (6)
memiliki keterampilan elementer dalam segi kesejahteraan keluarga dan
pemeliharaan kesehatan.
Untuk bidang nilai dan sikap bekal dasar yang
dikembangkan mencakup (1) bertingkahlaku sesuai dengan Pancasila;(2) mengikuti
agama yang dianutnya dan menghormati agama yang dianut orang lain; (3)
mencintai bahasa Indonesia dan Daerah, tanah air dan bangsa; (4) mencintai
bangsa dan tanah air Indonesia; (5) mencintai sesama manusia dan lingkungan
sekitarnya; (6) memiliki sopan santun dan tenggang rasa; (7) memiliki disiplin
dan rasa tanggungjawab; (8) percaya pada diri sendiri; (9) memiliki sikap hormt
dan menghargai waktu; (10) menghargai keadilan dan kebenaran; (11) biasa hidup
sehat dan gemar oleharaga; (12) mencintai kebudayaan dan tradisi nasional; (13)
peka terhadap keindahan
Tujuan Pendidikan TK pada Kurikulum 76 yang disempurnakan/1986 mengacu kepada tujuan pendidikan
nasional yang digariskan dalam GBHN 1983 yaitu :
1.
Meletakkan dasar ke arah
perkembangan sikap, pengetahuan, keterarnpilan daya cipta, yang diperlukan
untuk hidup di lingkungan masyarakat
2.
Memberikan bekal kemampuan
dasar untuk memasuki jenjang sekolah dasar
3.
Memberikan bekal untuk
mengembangkan diri sesuai asas pendidikan sedini mungkin dan seumur hidup.
Seiring dengan perjalanan pendidikan di Indonesia
khususnya untuk pendidikan TK dan sesuai dengan amanat UUD 1945 di mana
pemerintah perlu mengupayakan untuk menyelenggarakan satu sistem pengajaran
nasional yang dimaksudkan untuk mencerdaskan bangsa dan meningkatkan kualitas
manusia Indonesia dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berdasarkan Pamcasila dan UUD 45, maka perlu diadakan penyempurnaan
penyelenggaraan pendidikan nasional yang disesuaikan dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta kesenian, perkembangan masyarakat dan kebutuhan
pembangunan. Salah satu bentuk penyempurnaannya adalah penyempurnaan pada
kurikulum yang sedang berjalan yaitu dari Kuriulum 1976 yang disempurnakaan/ 86
menjadi kurikulum 94 atau lebih dikenal dengan nama Program Kegiatan belajar
1994.
C. PKB-TK 1994
Tujuan pendidikan TK yaitu
membantu meletakkan dasar ke arah perkembangan sikap, pengetahuan,
keterampilan, dan daya cipta yang diperlukan oleh anak didik dalam menyesuaikan
diri dengan lingkungannya dan untuk pertumbuhan serta perkembangan selanjutnya,
merupakan tujuan yang diarahkan untuk mencapai tujuan Pendidikan Nasional yaitu
mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya,
yaitu manusia yang beriman dan berakwa kepada Tuhan yang Maha Esa dan berbudi
pekerti luhur serta memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani
dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta tanggung jawab
kemasyarakatan dan kebangsaan (pasal 4 UU RI No. 2 tahun 1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional). Prinsip mendasar dari tujuan pada kurikulum TK ini adalah
pada pembentukan anak sebagai individu yang utuh sehingga dapat siap hidup di
lingkungannya dan dapat tumbuh dan berkembang secara optimal dan memberi
kesempatan anak sesuai dengan tahap perkembangannya di mana pada usia TK
merupakan masa bermain pada anak. Hal ini ditekankan pada fungsi.
Program Kegiatan Belajar
TK 1994 yaitu
1.
Mengembangkan seluruh
kemampuan yang dimiliki anak sesuai dengan tahap perkebangannya
2.
Mengenalkan anak dengan
dunia sekitar
3.
Mengembangkan sosialisasi
anak
4.
Mengenalkan peraturan dan
menanamkan disiplin pada anak
5.
Memberikan kesempatan
kepada anak untuk menikmati masa bermainnya.
D. Kurikulum 2004/KBK.
Kurikulum 2004/KBK
menekankan pada kesinambungan pendidikan dari kelas 0 sampai kelas 12. Oleh
karena itu, Pusat Kurikulum melalui dokumen Kurikulum Berbasis Kompetensi
-Kurikulum dan hasil belajar untuk Pendidikan Anak usia Dini- menentukan tujuan
umum untuk PAUD yaitu “ membantu mengembangkan seluruh potensi dan kemampuan
fisik, intelektual, emosional, moral, dan agama secara optimal dalam lingkungan
pendidikan yang kondusif, demokratis, dan kompetitif. Tujuan umum ini
dijabarkan ke dalam tujuan khusus yaitu:
1.
Mampu mengelola gerakan
dan keterampilan tubuh, termasuk gerakan-gerakan yang mengontrol gerakan tubuh,
gerakan halus dan gerakan kasar
2.
Memperoleh pengetahuan
tentang pemeliharaan tubuh, kesehatan dan kebugaran tubuh
3.
Mampu berpikir secara
kritis, memberi alas an, emmecahkan masalah, dan menemukan hubungan sebab
akibat
4.
Mampu memanfaatkan indera
penglihatan dan dapat memvisualisasikan sesuatu obyek, termasuk mampu
menciptakan imajinasi mental internal dan gambar-gambar
5.
Mampu mengembangkan konsep
diri dan sikap positif terhadap belajar, kontrol diri, dan rasa memiliki
6.
Mampu mengembangkan
keingintahuan tentnag dunia, kepercayaan diri sebagai anak didik, krativitas
dan inisiatif pribadi
7.
Mampu memahami keadaan
diri manusia secara internal, refleksi diri, berpikir meta-kognisi, dan
menyadari adanya kenyataan-kenyataan spiritual, moral, dan kepercayaan agama.
8.
Mampu mengenal, memahami,
serta mengapresiasi flora-fauna dan lingkungan alam sebagai kebesaran ciptaan
Allah
9.
Mampu mengenal peranan
masyarakat, kehidupan sosial, dan respek terhadap keragaman sosial dan budaya
10. Mampu menggunakan bhasa untuk dapat berkomunikasi secara
efektif yang bermanfaat untuk belajar dan berpikir
11. Mampu menghargai dan menginternalisasi niolai-nilai moral
dan agama
12. Mampu mengenal pola-pola bunyi dalam suatu lingkungan
yang bermakna, memiliki sensitivitas terhadap irama, serta mengapresiasi seni,
kemanusiaan dan ilmu pengetahuan.
E. Tahun 2010
Telah diterbitkan
peraturan menteri No 58 tahun 2010 tentang Standar Nasional PAUD. Standar ini
berisi berbagai standar perkembangan anak yang berkesinambungan untuk anak usia
lahir sampai 6 tahun. Untuk Standar tingkat pencapaian perkembangan berisi
kaidah pertumbuhan dan perkembangan anak usia dini sejak lahir sampai dengan
usia enam tahun. Tingkat perkembangan yang dicapai merupakan aktualisasi
potensi semua aspek perkembangan yang diharapkan dapat dicapai anak pada setiap
tahap perkembangannya, bukan merupakan suatu tingkat pencapaian kecakapan
akademik.
Hal ini disesuikan dengan amanat Undang-Undang RI No.
20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yaitu:
”Pendidikan anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan
yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang
dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu
pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan
dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”.
Selain itu, mengingat pentingnya pendidikan anak usia
din, maka memalui Peraturan pemerintah No. 17 tahun 2010 khususnya pasal 61
untuk pendidikan formal, maka Fungsi dan tujuan PAUD dijabarkan sebagai
berikut:
Tujuan:
1.
Membangun landasan bagi
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berkepribadian luhur, sehat,
berilmu, cakap, kritis, kreatif, inovatif, mandiri, percaya diri, dan menjadi
warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Mengembangkan potensi
kecerdasan spiritual, intelektual, emosional, kinestetis, dan social peserta
didik pada masa emas pertumbuhannya dalam lingkungan bermain yang edukatif dan
menyenangkan.
0 comments:
Post a Comment