Politik Bahasa Nasional



Politik bahasa nasional berarti adanya pengolahan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dalam seluruh kebijakan nasional. Politik bahasa nasional mulai didengungkan sejak 29-30 Oktober 1974 di Jakarta dengan penyelenggaraan Praseminar Politik Bahasa Nasional, disusul dengan seminarnya 25-28 Februari 1975 di Jakarta. Dalam kedua pertemuan tersebut, para tokoh dan budayawan membahas masalah bahasa yang bersangkutan dengan masalah nasional secara luas. Dalam pidato pengarahan, Amran Halim, Ketua Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, menyatakan bahwa tujuan politik bahasa nasional adalah.
1.    Perencanaan dan perumusan kerangka dasar kebijaksanaan dalam kebahasaan.
2.    Perumusan dan penyusunan ketentuan-ketentuan dan pengembangan kebijakasanaan umum mengenai penelitian, pengembangan pembakuan, dan pengajaran bahasa dan sastra.
3.    Penyusunan rencana pengembangan kebijaksanaan/nasional.
Dengan kebijaksanaan bahasa nasional yang berencana, terarah, dan terinci dapat diatur fungsi antara bahasa Indonesia dan bahasa-bahasa daerah, serta antara bahasa Indonesia dan bahasa-bahasa asing yang digunakan di Indonesia. Yang jelas, politik bahasa nasional menempatkan bahasa Indonesia sebagai urusan negara, karena sesuai dengan bunyi UUD 1945 Bab XV, Pasal 36: Bahasa Negara adalah Bahasa Indonesia. Ketentuan ini menyatakan bahwa Bahasa Indonesia tidak lagi dipakai sebagai bahasa perhubungan, tetapi juga sebagai bahasa resmi kenegaraan. Sebagai alat satu implementasi politik bahasa, sekarang (2007) sedang dibahas Rencana Undang-Undang Bahasa.
Sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia dipakai dalam.
1.        Pelaksanaan administrasi pemerintahan.
2.        Pendidikan dan pengajaran baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta.
3.        Pengembangan nasional.
4.        Pengembangan kesusastraan nasional.
5.        Peningkatan mutu media massa.
6.        Penulisan buku-buku pelajaran dan buku-buku ilmu pengetahuan (baik asli maupun terjemahan).
Dalam penenetuan politik bahasa nasional, beberapa hal yang harus diperhatikan adalah.
1.    Latar Belakang Penutur Bahasa Indonesia
Bahasa Indonesia digunakan oleh seluruh bangsa Indonesia yang memiliki keanekaragaman dalam bahasa, adat-istiadat, budaya, pendidikan, bahkan kepentingan. Mungkinkah bahasa Indonesia memiliki satu corak untuk seluruh pemakainya? Untuk bahasa tulis lebih memungkinkan dibandingkan dengan bahasa lisan. Bahasa lisan lebih banyak kelonggaran baik dalam struktur maupun kosakatanya yang ditimbulkan oleh pengaruh bahasa daerah, pengaruh orang yang diajak bicara, pengaruh tempat dan suasana/situasi pembicaraan. Pada bahasa yang telah mantap (Inggris, Belanda), bahasa lisan dan tulisan ragam resmi hampir tidak berbeda. Hendaknya ragam lisan bahasa Indonesia dalam tuturan resmi, seperti pidato, diskusi, ceramah, kuliah juga demikian.
2.    Bahasa Indonesia Lisan dan Tulis
Bahasa Indonesia mengenal bentuk bahasa lisan dan bahasa tulis, yang memiliki perbedaan. Bahasa lisan di tiap daerah memilik coraknya sendiri-sendiri karena pengaruh bahasa setempat atau pengaruh antar individu dilihat dari segi kedudukan sosialnya, atau dari segi adat. Bahasa tulis dapat dibakukan dan tidak sulit untuk diikuti, bahasa lisan tidak demikian. Dalam bahasa tulis, situasi harus diterapkan dalam kalimat-kalimat yang harus sempurna, tidak demikian dengan bahasa lisan yang dibantu oleh intonasi, gerak-gerik, mimik.

3.    Kosa Kata Bahasa Daerah
Bahwa pemerkayaan bahasa Indonesia oleh bahasa daeraqh dan bahasa asing telah menyerap berbagai unsure fonologi, morfologi, dan sintaksis serta kosakata yang tidak sedikit jumlahnya. Bahasa daerah tetap dipertahankan sebagai bahasa perhubungan setepat dan diwadahi, dipertahankan dan dikembangkan keberadaannya. Bahasa daerah dapat juga diajarkan di sekolah sebagai mata pelajaran untuk mendukung pendokumentasian, dan untuk pengembangan bahasa nasional.

4.    Peranan Bahasa Asing
Bahasa bahasa Indonesia perlu diperkaya dan disempurnakan dengan berbagai istilah agar dapat mengikuti laju perkembangan ilmu dan teknologi modern. Perlu penetapan kebijaksanaan tentang kedudukan bahasa asing dalam kepentingan nasional dan tujuan yang hendak dicapai dalam pengajaran bahasa asing. Indonesia menetapkan bahsa Inggris sebagai bahasa asing pertama karena perannya dalam hubungan internasional dan bahasa ilmu serta teknologi modern.
Banyaknya unsur asing masuk dalam kosakata Indonesia tidak perlu terlalu dirisaukan karena akan membuat bahasa Indonesia kaya dan mantap, tentu saja, kita lebih mengutakan swadaya bahasa, dengan mengangkat kembali unsur asli/lama yang telah tenggelam bila unsur tersebut cocok dengan padan kata asing, atau bentukan baru untuk menemukan makna baru yang singkat, tepat, dan teliti. 

source  : Bapak Mulyono, S.Pd (Dosen Prodi Bahasa Indonesia, UAD)

0 comments:

Post a Comment