Fungsi bahasa Indonesia sudah
tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang
Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Pada Bagian Kesatu, Umum,
Pasal 25 dinyatakan sebagai berikut.
1) Bahasa Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi
negara dalam Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tahun 1945 bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28
Oktober 1928 sebagai bahasa persatuan yang dikembangkan sesuai dengan dinamika
peradaban bangsa.
2)
Bahasa
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai jati diri
bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, dan sarana
komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah.
3) Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, pengantar
pendidikan, komunikasi tingkat nasional, pengembangan kebudayaan nasional,
transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa. Sarana pemersatu berbagai
suku bangsa, serta sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah, bahasa
resmi kenegaraan, pengantar pendidikan, komunikasi tingkat nasional,
pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana
pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa
media massa.
Bagian kedua dari UU tersebut dikemukakan tentang
penggunaan bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam peraturan
perundangan, dokumen resmi negara, dan pidato resmi Presiden/wakil
Presiden/pejabat negara yang disampaikan di dalam/di luar negeri. Penggunaan bahasa Indonesia juga dipakai
sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional, tetapi apabila bertujuan
untuk mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik atau satuan pendidikan
khusus yang mendidik warga negara asing masih diperbolehkan menggunakan bahasa
asing.
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan
administrasi publik di instansi pemerintahan. Nota kesepahaman/perjanjian yang
melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga
swasta Indonesia/perseorangan warga negara Indonesia juga diwajibkan memakai
bahasa Indonesia. Apabila perjanjian tersebut melibatkan pihak asing ditulis
juga dalam bahasa nasional pihak asing/ bahasa Inggris.
Laporan setiap lembaga/perseorangan kepada instansi
pemerintahan wajib menggunakan bahasa Indonesia. Hal ini juga diberlakukan pada
penulisan karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah di Indonesia, kecuali untuk
tujuan atau bidang kajian khusus dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa
asing.
Nama geografi di Indonesia, nama bangunan/gedung, jalan,
apartemen/pemukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha,
lembaga pendidikan, dan organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga
negara Indonesia atau badan hukum Indonesia diwajibkan menggunakan bahasa
Indonesia. Penamaan dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila
memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan.
Informasi tentang produk barang atau jasa produksi dalam
negeri atau luar negeri yang beredar di Indonesia wajib menggunakan bahasa
Indonesia dan dapat dilengkapi dengan bahasa daerah atau bahasa asing sesuai
dengan keperluan. Rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat
informasi lain yang merupakan pelayanan umum wajib menggunakan bahasa Indonesia
dan dapat disertai bahasa daerah dan/atau bahasa asing. Hal ini juga berlaku
untuk informasi melalui media massa. Media massa dapat menggunakan bahasa
daerah atau bahasa asing yang mempunyai tujuan khusus atau sasaran khusus.
Bagian ketiga dikemukakan tentang pengembangan,
pembinaan, dan perlindungan bahasa Indonesia. Pada bagian ini dikemukakan bahwa
pemerintah wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra Indonesia
agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara, sesuai dengan perkembangan zaman. Pemerintah daerah
juga wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra daerah agar
tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat sesuai
dengan perkembangan zaman dan agar tetap menjadi bagian dari kekayaan budaya
Indonesia. Pengembangan tersebut dilakukan secara bertahap, sistematis, dan
berkelanjutan oleh pemerintah dan pemerintah daerah di bawah koordinasi lembaga
kebahasaan, yaitu Pusat bahasa dan Balai Bahasa.
Bagian keempat
dibicarakan tentang peningkatan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa Internasional.
Peningkatan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional dilakukan
secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan dengan koordinasi dari lembaga
kebahasaan.
Tidak seperti peraturan perundang-undangan lainnya yang selalu diikuti
sanksi, UU No 24 Th. 2009 tidak menyebutkan sanksi terhadap pelanggaran
kewajiban penggunaan bahasa Indonesia. Walaupun demikian, sanksi sosial
tentunya akan berdampak pada penutur yang tidak mengindahkan undang-undang
tersebut.
Pemakaian bahasa Indonesia dalam situasi resmi, misalnya, pidato resmi
pejabat negara merupakan bagian dari sarana pemersatu, identitas, dan wujud
eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara. Oleh
karena itu, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 telah
mengatur penggunaan bahasa Indonesia
dalam pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta pejabat negara
lainnya.
Dalam forum resmi yang diselenggarakan oleh Perserikatan
Bangsa-Bangsa, organisasi internasional,
dan negara penerima, pejabat negara menggunakan bahasa Indonesia dalam pidato
resmi baik di luar negeri maupun di
dalam negeri. Penyampaian pidato di atas dapat didampingi penerjemah atau diikuti transkrip pidato
dalam bahasa Indonesia untuk memperjelas makna yang akan disampaikan.source : Bapak Mulyono, SPd (Dosen UAD)
0 comments:
Post a Comment